Hukum Menerima Menolak Jamaah Tabligh di Masjid Masjid

Hukum Menerima Atau Menolak Jamaah Tabligh Di Mesjid – Mesjid.

HASIL BAHTSU MASA’IL PENGURUS CABANG NAHDLATUL ‘ULAMA KABUPATEN JEPARA

MUSHOHIH :

1. KH. Ahmad Kholil (Rois syuriyah) (kalinyamatan)
2. KH. Khumaidurrohman (Wakil Rois) (Jepara)
3. KH. Sya’toni (Mustasyar) (Bate Alit)
4. KH. Mahfudz Shidiq (Wakil Rois) (Kedung)
5. KH. Nafi’uddin Hamdan (Wakil Rois) (Welahan)
6. KH. Ubaidillah (Wakil Rois) (Keling)
7. KH. Kamil Ahmad (Wakil Rois) (Kalinyamatan)
8. KH. Muhsin Ali (Wakil Rois) (Kedung)

PERUMUS :

1. KH. Kholilurrohman (Ketua LBM) (Tahunan)
2. KH. Imam Abi Jamroh (Wakil Katib Syuriyah)
(Tahunan)
3. KH. Mukhlish (Wakil Ketua LBM) (Welahan)
4. KH. Mundziri Jauhari (Wakil ketua LBM)
(Welahan)
5. KH. Hadziq (Anggota LBM) (Welahan)
6. KH. Masduqi ridlwan (A’wan Syuriyah) (Kedung)
7. KH. Ahmad Roziqin (Katib Syuriyah) (Jepara)

JAMAAH TABLIGH

Deskripsi Masalah

Sering kita jumpai sekelompok orang (jamaa’ah) yang singgah di masjid – masjid ataupun musholla. Sebagian masyarakat menyebutnya Jamaah Tabligh, Khuruj, Jaulah, Jama’ah Kompor, Jama’ah jenggot, dan lain – lain.

Di satu tempat mereka diterima dengan baik, dihormati dan dimuliakan seperti lazimnya menerima dan menghormati ilmu, namun ditempat yang lain ada yang menolak untuk singgah di masjid mereka, bahkan diusir dan dihina dengan dalih kecurigaan “jangan – jangan mereka kelompok teroris”, atau “membawa agama baru”, atau “akidahnya menyimpang”, atau “tidak sama dengan kita” dan lain– lain.

Pertanyaan :

A. Bagaimana hukumnya menerima dan mempersilahkan mereka ketika singgah dan bertamu di masjid kita ?

B. Bagaimana hukumnya menolak dan mengusir mereka dengan berbagai alasan di atas ?

C. Bagaimana hukumnya masuk atau bergabung ke dalam organisasi keagamaan semisal : Jam’iyyah Tabligh, Nahdlatul ‘Ulama, Muhammadiyah dan lain– lain ?

Jawaban :

A. Hukum menerima dan mempersilahkan mereka ketika singgah dan bertamu di masjid kita adalah SUNNAH selama mereka benar – benar memegang teguh ajaran – ajaran Al Qur’an dan As-Sunnah ala Ahlussunnah wal Jamaah

Referensi :

1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah memuliakan tamunya!” yaitu : karena memuliakan tamu merupakan akhlak para Nabi dan orangshalih serta etika Islam… sampai komentarnya… Abu Al-Laits binsa’id telah mewajibkan menjamu tamu sehari semalam karena mengamalkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :

“malamnya tamu itu wajib bagi tiap muslim”. Sedanglan parapakar fikih umumnya mengartikannya sebagai sunah. Menjamu tamu merupakan termasuk akhlak mulia dan kebaikan agama. (Al MajalissSaniyah, hal.45)

2. Firman allah Ta’ala :

”Baik yang bermukim disitu (Masjid Al haram)” (QS. Al Hajj : 25) sampai penjelasannya, pengertiannya yaitu seorang yang mukim di masjid dan yang datang disana, sama dalam masalah singgah di sana, siapa saja yang lebih dulu menempati suatu tempat maka itu adalah haknya, dan orang lain tidak boleh mengusirnya.” (Tafsir As – Showy, Juz 3, hal. 120 )

B. Hukum menolak dan mengusir mereka dengan berbagai alasan diatas tidak dibenarkan (tidak boleh) selama mereka tidak menyimpangdari ajaran Al – Qur’an dan As- sunnah ala Ahlus Sunnah wal Jama’ah .

Referensi :

1. Firman Allah (“dan siapakah yang lebih aniaya”) artinya tidak ada yang lebih aniaya (daripada orang yang menghalang –halangi menyebut nama Allah dalam masjid – masjid –Nya”), dengan shalat dan bacaan tasbih. Firman-Nya : daripada orang yang menghalang – halangi, …sampai perkataannya… pengertiannya tidak ada yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang –halangi dzikir menyebut asma Allah di masjid –masjid – Nya.

Tindakan menghalangi itu adakalanya dengan menguncinya, mengosongkan dari orang yang memakmurkannya, merobohkannya, memakan pendapatannya atau ceroboh dalam menunaikan hak – haknya. Yang dipandang adalah umumnya lafal bukan sebab yang khusus. (Tafsir Ash-Showy Juz 1 hal.80 )

2. Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Rahmatullahi ‘alaihi berkata : “Hindarilah mencintai seseorang atau membencinya, kecuali setelah menimbang perbuatannya dengan Kitabullah dan sunnah agar kalian tidak mencintai atau membencinya karena hawa nafsu!” (AnNurul Burhani hal. 55)

C. Hukum bergabung ke dalam organisasi keagamaan adalah boleh,selama tidak menyimpang dari faham Ahlussunnah wal jama’ah.

Penjelasan :

Jika seseorang yakin atau merasa tidak mampu menjaga agamanyadari hal – hal yang bisa merusak agamanya kecuali dengan masuk kedalam organisasi tersebut, maka wajib baginya untuk ikut bergabung,selama organisasi itu menganut faham Ahlus sunnah wal jama’ah.

Referensi :

Pertanyaan :
Sekarang ini telah Nampak kerusakan baik didarat maupun di laut, tersebar di kota maupun desa, kaum muslimin diuji dalam menjaga mereka dan tetap berada dalam hukum – hukum Allah. “Apakah wajib atau tidak bagi tiap muslim di zaman ini untuk bergabung dengan suatu perkumpulan Ahlussunnah wal jama’ah agar bisa menunaikan kewajiban mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran beserta melaksanakan kewajibannya membantu iuran bulanan atau selainnya ?.”

JAWAB :
Siapa saja yakin atau menyangka dirinya tidak akan mampu menjaga agamanya dan menunaikan kewajiban mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran kecuali hanya dengan bergabung bersama perkumpulan Ahlussunnah wal Jama’ah, maka wajib bergabung dengannya. Pengarang Sullam taufiq berkata, “Wajib bagi tiap muslim untuk menjaga ke-islamannya serta menjaganya dari perkara yang bisa merusak atau membatalkannya.”
(Ahkamul Fuqoha’, Juz 2, hal.96)

Surat Balasan dari Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz di Madinah
(Ketua Umum Lembaga Penyelidikan Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Pertimbangan) Tentang Jamaah Tabligh

Assalamu alaikum wr. wb. Amma ba’du.

Saya beritahukan kepada anda bahwa pada saat ini saya tetap berada pada pendapat saya semula mengenai Jamaah Tabligh sebagaimana yang telah saya tulis dalam buku-buku maupun surat-surat, baik dahulu maupun sekarang.

Demikian pula, apa yang telah di tulis oleh pendahulu saya, syaikh Muhammad bin Ibrahim, keluarga Asy-Syaikh, semoga Allah mensucikan ruhnya dan menerangi kuburnya, ataupun yang telah di tulis oleh para ulama lain yang telah di kuatkan oleh yang mulia Paduka Raja Abdul-Aziz, semoga Allah merahmatinya, dan Paduka Raja Fahd, semoga Allah melimpahkan taufik kepadanya.

Karena melalui Jamaah Tabligh, Allah telah memberikan manfaat yang amat banyak dan menurunkan hidayah kepada menusia. Yang seharusnya kita perbuat adalah berterimakasih kepada mereka atas usaha dan perjuangannya. Hal yang demikian termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa serta saling menasihati sesama kaum muslimin.

Hanya saja, saya nasehatkan kepada mereka dan seluruh umat Islam (terutama kaum muda) agar tidak bepergian ke negeri kafir, kecuali bagi orang yang mempunyai ilmu dan bashirah. Karena hal itu akan sangat berbahaya bagi orang yang tidak mengetahui syariat Islam dan dasar aqidah yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw. dan di ikuti oleh para sahabatnya.

Adapun mengenai pertanyaan mereka bahwa saya mencabut pendapat saya mengenai Jamaah Tabligh, itu pernyataan dusta. Bahkan, saya menasehati mereka agar menghentikan ulah tersebut dansaya menganjurkan mereka agar menghadiri pertemuan Jamaah Tabligh dan ikut keluar (khuruj) bersama mereka supaya memperoleh banyak manfaat.

Kemudian, saya meminta kepada mereka agar berhati-hati dalam memberikan pendapat dan agar berpandangan jauh ke depan. Saya juga mengingatkan kepada mereka bahwa sikap penolakan mereka itu akan berakibat buruk di dunia dan akhirat, karena itu hanyalah tipu daya syaitan.

Semoga Allah menyelamatkan kita dari orang-orang yang hendak memalingkan manusia dari seruan agama serta menyibukkan manusia dengan hal-hal yang merusak hati dan banyak bicara.

Ini adalah agama Allah. Kita memohon kepada Allah agar memperlihatkan kebenaran kepada kita dan menetapkan kita di atas kebenaran tersebut, kemudian menampakkan kebatilan kepada kita, dan menjauhkan kita darinya. Sesungguhnya Dia Maha Penolong dan Maha Kuasa atas semua itu.

Semoga Allah melimpahkan rahmatnya ke atas hamba dan Rasul-Nya, Muhammad saw. Sebagai rahmat bagi seluruh alam, beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya sampai hari kiamat. Amiin.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Di terjemahkan dari buku
Maulana Muhammad Ilyas Bayna al Muayyidin Wal Muta’arridlin
Oleh : Ustadz Masrokhan Ahmad
Di terbitkan oleh penerbit Ash-Shaff

Fadhilah Amal Hijau (Kebon Jeruk)

Jual Kitab Fadhilah Amal

Baca Juga

5 pemikiran pada “Hukum Menerima Menolak Jamaah Tabligh di Masjid Masjid

  1. Penegasan mui pusat maupun pemerintah atau atas nama kemenag mungkin diperlukan, bahwa Jemaah tablik ini tidak sesat, aliran 2 apa saja yg dilarang dan aliran jenis apa yg di bolehkan di Indonesia.Apa sikap yg harus dilakuka masyarakat jika jamaah tabliq ini berkunjung ke mesjid atau mushalla.Sehingga masy paling bawah bisa bersikap dengan payung hukum yang jelas. Tindakan , kebijakan, dan keputusan daerah setempat tidak salah kaprah. Dari pengurus masjid

    Suka

  2. Masih banyak pengurus masjid atau tokoh masyarakat tertentu yang menolak kedatangan jamaah tabligh ke masjid atau kampung mereka dengan alasan klasik. Diantaranya takut masjidnya kotor, warganya belum siap, takut ajarannya sesat, madzhabnya orang tabligh ga jelas, dan lain-lain. Dan yang paling dominan menolak keras adalah mereka yang masih memiliki pemahaman bahwa jamaah tabligh adalah bid’ah sesat menyesatkan… Astaghfirullohal adzim.

    Padahal, sekiranya mereka mau berfikir dan menilai secara objectif, insya Allah penolakan ini tidak akan pernah terjadi. Mereka mudah mengklaim, kebanyakan hanya berdasarkan kabar-kabar yg ga jelas sumbernya atau katanya Mbah Google saat mereka browsing diinternet dan kebetulan yg dibuka artikel anti JT, tanpa ada usaha untuk melihat atau bertanya secara langsung kepada pelaku gerakan da’wah ini.

    Semoga Allah SWT memberi hidayah dan taufik-Nya buat mereka para penentang da’wah maupun mereka yg belum faham, serta memilih mereka untuk terlibat langsung dalam kerja nubuwwah yang mulia ini, amin Yaa Robbal aalamiin.

    Suka

Silahkan Tinggalkan Komentar